Kegiatan sertifikasi guru mengharuskan setiap guru mengajar 24 jam selama satu minggu. Kewajiban mengajar 24 jam selama satu minggu berlaku sejak adanya permendikas no 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru. Kebijakan ini dampaknya sangat dirasakan oleh guru mapel. Guru mapel di SD terpencil dan sekolah bukan kampus harus mencari sekolah lain sebagai tempat mengajar untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam.
Kewajiban mengajar 24 jam memicu polemik antara guru dan pemangku kebijakan di atasnya. Guru kesulitan mencari sekolah untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam. Keresahan guru memicu gelombang protes pada awal tahun pelajaran 2013/2014. Penghapusan mata pelajaran Bahasa Inggris dan Bahasa Daerah membuat guru-guru mapel kehilangan jam mengajar. Akibatnya guru mapel kesulitan untuk mencairkan tunjangan profesinya.
Penentu kebijakan seharusnya memperhatikan kondisi real di sekolah. Khususnya di sekolah-sekolah non kampus dan sekolah terpencil. Karena kebijakan mengajar 24 jam menjadi beban dan menghilangkan hak untuk memperoleh tunjangan profesi.
Download:
SKBM DAN SKAM
SKTM
SKB
30 September 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar