03 Oktober 2013

Pancasila Kini dan Nanti



1. Perumusan Masalah
Pancasila menurut founding father Negara Kesatuan Republik Indonesia berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan kepribadian bangsa. Proses penyusunan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan oleh tokoh-tokoh terbaik bangsa saat itu. Tokoh-tokoh terbaik bangsa yang dibentuk atas itikad baik untuk mewujudkan salah satu syarat bendirinya sebuah negara yaitu dasar negara. Panita kecil pembentuk dasar negara atau yang lebih dikenal dengan panitia sembilan akhirnya berhasil menyusun sebuah konsideran yang disebut Jakarta Charter atau piagam Jakarta. Perumusan Piagam Jakarta sebagai inisiasi awal pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disusun melalui proses panjang sidang BPUPKI dan perdebatan-perdebatan yang mengerucut pada sebuah konsep kebangsaan yang kita sebut Pancasila.
Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa. Pada masa orde lama, Pancasila disosialisasikan oleh Bung Karno dalam setiap pidato-pidatonya. Bung Karno sadar bahwa sebagai negara yang baru terbentuk, Indonesia rawan akan perpecahan dan membutuhkan kebulatan tekad untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa orde baru, Pak Harto melakukan diktrin Pancasila melalui sebuah badan yang kita kenal dengan singkatan BP7. BP7 mensosialisasikan Pancasila melalui penataran-penataran P4 kepada semua siswa baru, pegawai, dan masyarakat. Penataran P4 menjadi materi wajib yang harus diterima siswa dari jenjang SD sampai Mahasiswa. Melalui mata Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaran konsep nilai-nilai Pancasila disosialisasikan secara berjenjang terhadap masyarakat. Masyarakat Indonesia pada waktu itu terkenal sebagai masyarakat yang ramah tamah. Masyarakat yang selalu menjaga persatuan dan kesatuan serta mengutamakan nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan semua gesekan yang terjadi dalam masyarakat. Meskipun pada akhirnya Pancasila belum berhasil membentuk akhlak dan kepribadian pendirian bangsa. Namun setidaknya Pancasila mampu menularkan virus nilai-nilai juang Pancasila. Pada masa reformasi, Pancasila dianggap sebagai pencitraan orde baru sehingga ditinggalkan secara perlahan. Penataran-penataran P4 dihapuskan, 36 butir Pancasila dirubah menjadi 45 butir Pancasila namun akhirnya kurang gaungnya. Masyarakat mudah tersulut provokasi, pemuda-pemuda mulai jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi hanya mengenal budaya perpeloncoan dalam setiap orientasi siswa baru. Kekerasan-kekerasan bernuansa SARA terjadi dimana-mana. Mirisnya kekerasan ini acapkali terlambat penanganan dan terkesan dipelihara oleh aparat negara. Organisasi-organisasi masyarakat ekstremis bebas menindas kaum minoritas. Dimanakah nilai-nilai juang Pancasila yang didoktrinkan kepada masyarakat selama orde baru? Budaya kekerasan, akhlak-akhlak kurang terpuji yang hadir dalam masyarakat menjadi konsumsi berita setiap hari.
2. Rumusan Masalah
Pendidikan dianggap gagal membentuk budi pekerti siswa. Pemerintah kita memang berusaha keras untuk memperbaiki keadaan. Tetapi apakah perlu pemerintah menyalahkan semua kegagalan saat ini kepada sistem pendidikan yang berlaku saat ini? Pemerintah perlu menimbang dan mengevaluasi proses pendidikan yang telah berjalan namun tidak memaksakan perubahan kurikulum tanpa persiapan yang matang. Bukankah kurikulum merupakan produk hukum yang disusun oleh lembaga legislatif dan diteruskan lembaga eksekutif untuk melengkapi komponen-komponen kurikulum yang diharapkan. Guru sebagai tenaga pengajar selama ini diberikan kebebasan untuk mengkreasikan kegiatan pembelajaran dan tetap berpedoman terhadap silabus yang ditetapkan BSNP. Sehingga output pendidikan tidak bisa lepas dari kreasi pakar-pakar pendidikan sebagai pendesain kurikulum.
Kurikulum baru telah didesain pemerintah untuk mengganti kurikulum lama yang dianggap gagal membentuk budi pekerti siswa. Kurikulum sebelumnya adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum ini memberikan keleluasaan sekolah untuk menentukan mata pelajaran muatan lokal sebagai salah satu mata pelajaran yang diunggulkan. Kurikulum KTSP mampu mengangkat keunggulan lokal melalui mata pelajaran muatan local daerah. Kurikulum KTSP juga sempat direvisi dengan substansi budi pekerti dengan istilah PDKB. PDKB diberlakukan kurang dari satu tahun. Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter Bangsa. PDKB sempat diharapkan mampu mengisi kekosongan mata pelajaran umum dalam menanamkan nilai-nilai karakter bangsa yang diharapkan.
Kurikulum tahun berjalan tidak serta merta mampu kita ketahui manfaatnya dalam waktu singkat. Kurikulum saat ini menentukan karakter generasi bangsa dalam beberapa tahun selanjutnya. Keberhasilan pelaksanaan kurikulum juga ditentukan oleh delapan standar pendidikan yang menentukan keberhasilan proses pendidikan.
3. Tujuan dan Manfaat Perumusan Masalah
Pancasila sebagai dasar negara seharusnya kuasa dalam mempengaruhi kurikulum nasional. Pancasila mempunyai daya tangkal terhadap pengaruh negatif budaya asing yang gencar menggerogoti jatidiri bangsa. Pancasila merupakan filter yang telah terbukti menyatukan kebinekaan masyarakat Indonesia dalam mewujudkan Indonesia emas yang diharapkan. Indonesia emas sebagai salah satu macan asia yang mampu mewujudkan tujuan nasional Indonesia, berdikari dalam membangun bangsa, memiliki kepribadian, dan ditopang oleh masyarakat yang memiliki nilai juang Pancasila.
Masyarakat memimpikan kemakmuran yang dicita-citakan para pendiri bangsa. Pemimpin bangsa saat ini menentukan momen-momen kemakmuran tersebut. Pemimpin bangsa yang amanah otomatis menyampaikan hak-hak masyarakat dan mengesampingkan kepentingan individu maupun golongan. Namun kepentingan individu dan golongan saat ini begitu kuat sehingga menghalalkan segala cara untuk memperoleh kejayaan individu dan golongan. Sanksi hukum terhadap oknum-oknum yang mengebiri hak-hak rakyat mudah dimanipulasi. Namun masih banyak generasi emas yang berdedikasi dalam menyelamatkan negara dari kegagalan. Disinilah peran MPR sebagai lembaga yang bertugas membumikan Pancasila. MPR harus bersinergi dengan masyarakat untuk memperkuat peran Pancasila sebagi roda penggerak pembangunan. Pancasila yang tidak sekedar pajangan dinding. Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang tegas.
Kesaktian Pancasila pada era reformasi terbentuk dari atas ke bawah bukan dari bawah ke atas. Karena masyarakat Indonesia adalah masyarakat terbanyak keempat dunia. Jadi Sosialisasi Pancasila dari masyarakat membutuhkan proses yang lama. Sebaliknya, jika penerapan Pancasila dilaksanakan dari atas (pemimpin bangsa) terlebih dahulu tidak perlu lama masyarakat akan memahaminya. Pemerintah darurat untuk menegaskan kembali sanksi hukum terhadap pelanggar dasar negara. Sanksi hukum dan sanksi moral yang diwujudkan dalam sebuah pakta integritas yang bersifat mengikat semua warga negara.
 TINJAUAN PUSTAKA
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara harus dikembalikan fungsinya sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang tidak hanya dihormati tetapi juga menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena hakikat dari dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum tidak bisa dilaksanakan apabila hanya sekedar diucapkan. Pancasila sebagai dasar negara merupakan satu-satunya azas yang harus dibumikan dan mempunyai implikasi hukum kepada setiap pelanggarnya.   
Menurut Marsudi Eko (1989: 17) Kepemimpinan Pancasila adalah kepemimpinan yang dapat memancarkan watak, pribadi, dan sikap untuk membina berkembangnya rasa persatuan, kebersamaan, keselarasan, keseimbangan, dan keserasian hidup.

Masyarakat rindu akan munculnya seorang pemimpin yang memiliki semangat kepemimpinan Pancasila. Kepemimpinan Pancasila adalah kepemimpinan yang mampu melindungi generasi muda dari bahaya laten arus globalisasi, kepemimpinan yang mampu melindungi hak-hak warga negaranya, kepemimpinan yang mampu melindungi masyarakatnya dari dominasi mayoritas dan melindungi golongan minoritas. Pemimpin yang takut terhadap pertanggungjawaban yang harus mereka emban setelah meninggal dunia. Pemimpin bangsa yang besar hati mengakui kesalahannya dan mundur secara terhormat laksana kesatria. Pemimpin bangsa tersebut adalah sang putra fajar yang memiliki nilai juang pancasila dalam setiap ucapan, pikiran, dan perbuatan.
Nilai juang Pancasila mempunyai nilai-nilai insani yang harus ditanamkan kepada generasi penerus bangsa. Nilai juang Pancasila adalah motor dan otak prosesor yang harus kita tanamkan kepada semua generasi muda. Nilai juang tersebut adalah cinta tanah air, bangga terhadap bangsa Indonesia, rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, bangga terhadap produk Indonesia, dan nilai-nilai insani lainnya seperti hormat menghormati, menghargai persamaan harkat, derajat, dan martabat dan banyak nilai-nilai juang Pancasila yang muncul dari khasanah kepribadian bangsa.
Sebagai dasar negara Pancasila berisi aturan-aturan yang bersifat mengatur terjalinnya penyelenggaraan sebuah negara. Sebagai sebuah ideologi kedudukan Pancasila seharusnya jauh lebih tinggi dari semua produk hukum yang muncul dari penjabaran Pancasila. Sehingga sepatutnya MPR mengembalikan kedudukan Pancasila tidak hanya sebagai pilar tetapi pondasi yang apabila keropos akan merobohkan pilar-pilar penyangga yang dikuatkan oleh Pancasila. Oleh karena itu Pancasila sebagai dasar negara seharusnya sesuai dengan amanat Bung Karno.

“ Jika Negara Indonesia ini diibaratkan sebagai wadah, wadah ini hanya bisa selamat tidak retak jikalau wadah ini didasarkan atas wadah yang kunamakan Pancasila”. (Pidato Bung Karno pada tanggal 01 Juni 1945).

Namun Negara Indonesia saat ini sudah retak, nilai-nilai toleransi dan persatuan sudah mulai terkikis. Berita-berita korupsi tersaji setiap hari seakan-akan bencana banjir bandang yang dating setiap waktu. Kepeimpinan Pancasila harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam sebuah aturan yang jelas, sebuah kode etik yang berimplikasi serius dan mampu memenjarakan setiap pelanggarnya sesuai kesalahan yang ia perbuat. Aturan yang tidak bisa dikebiri dengan uang, dan janji-janji kekuasaan yang hanya mementingkan kepentingan individu dan golongan. Karena bangsa ini memiliki ribuan bahkan jutaan calon-calon pemimpin bangsa yang secara independen merdeka dari kepentingan individu dan golongan.

2. Pancasila sebagai Motor Penggerak Kemajuan Bangsa
Proses pengajaran nilai-nilai Pancasila tidak bisa lepas dari kegiatan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh efektivitas kegiatan belajar. Keberhasilan proses belajar ditentukan oleh tingkat aktivitas kegiatan belajar. Semakin besar kegiatan belajar siswa, semakin besar keberhasilan yang dicapai.
Prinsip belajar adalah berbuat. Berbuat untuk mengubah tingkah laku dari semula tidak bisa menjadi bisa. Kegiatan belajar tidak tercapai jika tidak ada  aktivitas. Sehingga aktivitas belajar merupakan hal yang penting dan harus ada dalam kegiatan belajar. Frobel dalam Sardiman (2011:96-101) menjelaskan bahwa anak adalah suatu organisme yang berkembang dari dalam. Prinsip utama yang dikemukakan Frobel adalah anak harus berpikir dan berbuat. Hambatan belajar dialami siswa apabila mereka berhenti berpikir dan berbuat. Karena anak yang berhenti berpikir dan berbuat berarti dia tidak belajar.
Pancasila merupakan sebuah konsep Ilmu Pengetahuan Sosial yang bersifat non eksak. Oleh karena itu pengajarannya tidak bisa lepas dari metode pembelajaran ilmu-ilmu sosial yang dibelajarkan secara konstruktivistik. Namun Pancasila harus diajarkan dan dikemas dalam sebuah aturan yang sistematis, memiliki daya tarik yang tidak hanya dikemas dalam bentuk lomba-lomba. Namun Pancasila harus disusun sedemikian rupa agar tidak habis dalam seumur hidup untuk dipelajari. Pancasila harus sinergis dengan nilai-nilai agama namun berkekuatan hukum dunia. Aturan-aturan Pancasila harus disusun secara cermat dan jelas panduannya. Pancasila harus dibukukan sebagai sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Pancasila harus menjadi kekuatan lembaga negara untuk membuat jera para pelanggarnya.
Kita refleksikan negara China yang menghukum mati pelaku korupsi, pemimpin-pemimpin Bangsa Negara Jepang dan Korea yang ikhlas mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri dari jabatannya apabila melanggar sumpah jabatannya. Pancasila juga harus mengilhami pemimpin bangsa untuk hidup sederhana sepeti Presiden Mahmoud Ahmadinejad dari Iran, presiden yang tidak pusing mengamalkan gajinya untuk amal, Presiden yang berani berteriak lantang di dunia laksana Presiden Soekarno.
Apabila Pancasila digali dan dikemas dalam sebuah produk hukum yang jelas cara penerapannya tentu generasi muda penerus bangsa akan mampu mempelajarinya. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Mahkamah Konstitusi. Pancasila yang menjadi aturan hukum yang bersifat memaksa namun tetap melindungi kedudukan warga negara yang sama di depan hukum.
Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai lembaga pelaksana Pancasila harus diberikan kewenangan lebih tinggi dari lembaga-lembaga lainnya. Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan wakil rakyat yang bertugas melaksanakan Pancasila dan tiga pilar kebangsaan lainnya. Namun kita harus belajar dari masalalu, kita harus melindungi kekuasaan-kekuasaan lembaga superbody seperti KPK, MK, dan mungkin MPR dari kepentingan individu dan golongan.
Pancasila harus berfungsi sebagai motor penggerak pembangunan. MPR sebagai lembaga yang bertugas mengembalikan Pancasila kepada hakikatnya sebagai dasar negara harus diberikan kewenangan yang mampu mengatasi tantangan masa depan.
Menurut Marsudi Eko (1989:29-31) ada tujuh problem yang akan dihadapi bangsa Indonesia dimasa sekarang, yaitu: 1) semakin bertambah besarnya jumlah penduduk Indonesia, sedangkan tanah dan sumber kekayaan alam merupakan unsur yang tidak dapat bertambah; 2) adanya gangguan dan ancaman dari golongan ekstrem kanan dan golongan ekstrem kiri; 3) kehidupan masyarakat yang makin canggih; 4) aspirasi dan kepentingan masyarakat yang semakin meningkat; 5) kemunculan ilmu pengetahuan dan tekonologi sebagai kekuatan sosial baru;6) tampilnya lapisan demi lapisan generasi baru; dan 7) tenaga kerja yang melimpah dan memerlukan lapangan kerja baru.

Namun ancaman yang sangat serius saat ini adalah degradasi moral karena retaknya wadah kita sebagai Bangsa Indonesia yang Berbhineka Tunggal Ika dan pengaruh arus globalisasi yang amat pesat.

3. Pancasila Sebagai Nilai Luhur Bangsa
Sejak era reformasi kesaktian Pancasila sebagai sebuah dasar negara mulai digerogoti. Pancasila dianggap sebagai produk hukum peninggalan orde baru yang harus ditinggalkan. Pancasila dianggap sebagai peninggalan rezim yang penuh tipu-tipu dan hanya menjadikan kekuasaan sebagai pancasila sebagai perisai dan pajangan. Hal ini perlu kita luruskan karena Pancasila adalah dasar negara yang dibuat oleh Founding Father Bangsa Indonesia. Pancasila tidak bisa digantikan keberadaannya sebagai pemersatu bangsa. Karena sejak MPR mengganti 36 butir menjadi 45 butir Pancasila, ketetapan MPR NO. I.MPR/2003 ini tidak jelas dimana rimbanya. Hal ini memperkuat eksistensi Pancasila yang tidak hanya bersifat butir-butir Pancasila yang mudah digantikan. Namun Pancasila harus diperkuat keberadaanya tanpa menghilangkan kemajuan yang telah dicapai sebelumnya.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan butir-butir Pancasila. Tidak ada nilai-nilai yang mengajarkan bertindak korupsi, mengutamakan kepentingan golongan, tidak menghormati kebebasan beragama dan lain sebagainya. Kesalahan kita adalah retak sebagai sebuah negara. Kita sebagai sebuah negara lemah dalam menghukum oknum pemimpin negara yang telah mengingkari sumpah janji jabatannya terhadap Pancasila. Kita sebagai sebuah negara retak karena meninggalkan Pancasila hanya sebagai lambang kesetiaan.
 METODOLOGI PENULISAN
Pancasila harus kita jadikan sebagai dasar negara yang semestinya. Pancasila di era reformasi harus berisi aturan dan produk hukum asli Indonesia. Negara Indonesia telah banyak memiliki cendekiawan-cendekiawan yang rumongso biso. Banyak tokoh Bangsa Indonesia saat ini yang merasa mampu menjadi seorang presiden. Mulai dari akademisi, jurnali, militer, bahkan pengusaha. Tentunya mereka semua muncul karena gusar akan keadaan negara yang carut marut saat ini. Kita tidak bisa terbuai oleh arus demokrasi liberal yang terbukti telah merusak tatanan hidup masyarakat timur tengah. Kita sebagai bangsa Indonesia memiliki demokrasi Pancasila. Demokrasi yang lahir rahim bumi pertiwi, terilhami melalui tokoh-tokoh cendekia pada awal berdirinya sebuah negara yang kita sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jelas bahwa kita tidak boleh menggunakan produk hukum kolonial. Namun kita harus menggunakan produk hukum asli Indonesia yaitu Pancasila.
Dengan disyahkannya Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, terjadilah konstitusiering atau penuangan konstitusional dari Pancasila. Dengan terjadinya proses ini maka Pancasila juga menjadi sumber hukum negara RI. (Belajar Ilmu Hukum.Blogspot.COM. diakses tanggal 16 Agustus 2013 pukul 10.56).

Sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila seharusnya menjadi acuan dalam mengambil segala keputusan hukum. Proses penempatan Pancasila sebagai dasar negara inilah yang harus dilengkapi dengan produk hukum yang jelas aturan dan pelaksanaannya. Pancasila seharusnya dijabarkan dalam sebuah Undang-Undang Pelaksanaaan Pancasila dan bukan sekedar ketetapan MPR. Pancasila tidak hanya sebagai kiasan yang harus dijabarkan setiap sila-silanya sebagai ketentuan hukum yang tegas dan mengikat. Sebagaimana kitab suci yang mengandung sanksi moral dan ancaman neraka bagi pelanggarnya. Pancasila harus menjadi produk hukum yang menjadi tata tertib yang berisi tertib hukum penyelenggaraan negara dan sanksi tegas terhadap pelanggarnya.
Selanjutnya Pancasila dan nilai-nilai Pancasila harus dipelajari secara kognitif untuk dipahami, afektif untuk dijadikan pedoman sikap, dan psikomotorik sebagai nilai yang harus kita pertahankan kebaikannya dari pelanggaran-pelanggaran masyarakat. Pancasila harus menjadi kekuatan hukum yang diamalkan, dilaksanakan, dan dipatuhi. Aparat negara bertindak sebagai pelaksana penerapana nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai seperti sekarang harus menjadi ujung tombak penertiban nilai-nilai Pancasila.
Gerakan pembumian Pancasila harus dilaksanakan untuk menyadarkan masyarakat Indonesia dari tidur panjang yang telah merusak sendi-sendi negara. Sebuah gerakan yang mampu melindungi setiap elemen bangsa dan mampu menyelesaikan setiap gesekan yang terjadi dalam masyarakat secara tegas. Kedigdayaan pemerintah sebagai satu-satunya lembaga yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat harus kita kuatkan. Ormas-ormas ekstrem harus dikelola agar menjadi kekuatan yang mempu menjadi bagian ketahanan nasional.
1. Rancangan Pengembalian Pancasila sebagai Dasar Negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus menjadikan Pancasila sebagai dasar negara bukan pilar bangsa. Karena nilai-nilai UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika telah tertuang dalam nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila. Pancasila harus menjadi dasar hukum pengambilan keputusan. Majelis Permusyawaratan Rakyat harus membuat produk hukum yang menjabarkan Pancasila dan menggantikan produk hukum kolonial yang kita gunakan selama ini. Dalam waktu singkat MPR sebaiknya membuat produk hukum yang mampu menjadi pedoman pemimpin bangsa dalam melaksanakan fungsi kenegaraan dan memuat sanksi hukumnya. Sehingga pejabat-pejabat negara langsung mengetahui sanksi hukum yang ia terima apabila melanggar dasar negara. Presiden sampai RT akan berfikir dua kali untuk melanggar dasar negara.
Jadi nilai-nilai Pancasila tidak sekedar butir-butir pengamalan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Kedepannya butir-butir pengalaman Pancasila tertuang dalam sebuah Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila harus dilaksanakan dan disosialisasikan kepada semua elemen masyarakat. Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila dituangkan kembali dalam sebuah mata pelajaran kewarganegaraan yang berisikan materi-materi nilai juang Pancasila, dan terintegrasi dalam semua mata pelajaran.
2. Kerangka Berfikir
 MPR sebagai lembaga yang bertugas mensosialisasikan Pancasila harus bekerjasama dengan DPR untuk membentuk Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila.  Sebagai dasar negara Pancasila, segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan negara Indonesia harus berdasarkan Pancasila. Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila dibuat sebagai pedoman tertulis dalam melaksanakan Pancasila. Tanpa pedoman tertulis, Pancasila susah dilaksanakan oleh masyarakat awam. Penafsiran-penafsiran keliru tentang pelaksanaan Pancasila dapat dibetulkan. Alasan pembuatan Undang-Undang adalah Pedoman Pelaksanaan Pancasila adalah kedudukan Pancasila sebagai landasan fundamental yang harus dijabarkan oleh peraturan-peraturan penjelas dibawah Pancasila.
Setelah Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila terbentuk, sosialisasi dilaksanakan oleh MPR , dan Pemerintah melalui buku pedoman pengajaran Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila. Buku ajar disekolah berisikan penjelasan singkat UUP3 dan lebih banyak membahas nilai juang Pancasila yang dinilai secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Guru bertugas memberikan nilan tersebut berdasarkan nilai tertulis, nilai afektif, dan nilai psikomotorik. Praktisi pendidikan tidak bisa lagi menilai output pendidikan dari aspek kognitif saja, karna aspek afektif, dan psikomotorik lebih berperan dalam membentuk budipekerti siswa. Pelaksanaan Penilaian secara Afektif, dan Psikomotorik diharapkan mampu membuat siswa Learning by doing. Siswa-siswa diharapkan mampu menjadi siswa berkarakter. Pelanggaran terhadap nilai juang Pancasila di sekolah dasar harus mampu membuat jera siswa melalui sanksi positif kerja sosial dan nilai-nilai afektif dan Psikomotorik yang kurang dari KKM sehingga tidak naik kelas. Sehingga hanya siswa berkarakter yang mampu naik kelas. Tes pegawai juga harus melihat kepribadian pegawai tersebut melalui tes sikap tentang nilai juang Pancasila.
Ketika Pancasila kembali digali oleh warga negara dan menjadi nilai luhur yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Maka masyarakat Indonesia tidak akan khawatir kehilangan kepribadian bangsa yang tertuang dalam nilai-nilai Pancasila.
Proses sosialisasi akan lebih cepat apabila dibantu oleh media cetak dan media elektronik. Media cetak dan elektronik diharapkan mampu menyajikan informasi-informasi tentang tokoh berkepribadian Pancasila yang memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas terhadap bangsa dan negara. Pemberitaan juga diimbangi oleh sanksi hukum dan moral terhadap pelanggar pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Penyajian berita harus dilakukan secara berimbang sehingga masyarakat tidak jenuh dan semakin tertarik dalam mempelajari Pancasila.
Apabila semua komponen bangsa mampu memahami konsep Pancasila dan takut untuk melakukan pelanggaran terhadap nilai juang Pancasila, Pancasila akan menjadi motor pendorong kemajuan bangsa. Semua pemimpin bangsa akan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai amanah yang diembannya. Masyarakat akan hidup secara harmonis dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa. Aparat penegak hukum diharapkan mampu menegakkan hukum yang berdasarkan Pancasila secara seksama. Generasi muda dapat terhindar dari pengaruh negatif budaya asing melalui filter Pancasila. Indonesia emas yang kita cita-citakan kita harapkan segera terwujud.
PEMBAHASAN
Pancasila sebagai dasar negara sejak awal berdirinya negara Indonesia tidak lepas dari rongrongan yang beusaha mengganti Pancasila dengan dasar agama dan dasar sosialis.
Menurut Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A, Pancasila adalah kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya. Pancasila merupakan rangkuman dari nilai-nilai luhur yang digali Bung Karno dari akar budaya bangsa yang mencakup seluruh kebutuhan dan hak-hak dasar manusia secara universal, sehingga dijadikan landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia. (www.setneg.go.id diakses tanggal 16 Agustus 2013)

Permasalahan fundamental dalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila adalah keberadaan Pancasila yang terkesan sebagai pelengkap retorika dan kegiatan upacara. Pada masa orde lama banyak pihak yang ingin memaksakan ideologinya untuk mengganti Pancasila. Nilai-nilai juang Pancasila digunakan untuk mempertahankan legitimasi kekuasaannya. Masyarakat mulai sadar akan pelanggaran terhadap nilai luhur Pancasila akhirnya mengadakan perlawanan untuk menegakkan kembali kesaktian Pancasila sebagai dasar negara.
Selanjutnya pada era orde baru, Pancasila yang didengungkan oleh Presiden Soeharto dalam setiap pidato beliau ternyata juga diselewengkan oleh oknum aparatur negara untuk mengeruk kekayaan, dan mempertahankan kekuasaanannya. Gelombang reformasi memudarkan kesaktian Pancasila yang dianggap sebagai bagian orde baru. Arus kebebasan dalam masyarakat tidak lagi bertanggung jawab, supremasi hukum mulai dimanipulasi oleh kekuasaan, dan hak-hak warga negara terabaikan.
Kita kembali kepada pesan Bung Karno bahwa negara Indonesia ibarat sebuah wadah dan wadah ini hanya akan selamat jika kembali kepada dasar negara yang kita sebut Pancasila. Bagaimanakan cara melaksanakan nilai-nilai Pancasila pada era reformasi? Nilai-nilai Pancasila yang telah pudar tidak mudah dikembalikan sebagai ruh dan kepribadian sakral yang dihormati oleh semua warga negara. Oleh karena itu bahaya laten degradasi moral perlu diatasi dengan mengembalikan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Pedoman pelaksanaan Pancasila tidak bisa sebatas dalam bentuk ketetapan MPR tetapi juga Undang-Undang yang berisikan pedoman pelaksanaan dan sanksi hukum dan sanksi moral terhadap pelanggar nilai juang Pancasila.
Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila bersifat fleksibel karna dapat dijabarkan kembali melalui peraturan-peraturan penjelas dibawahnya. Masyarakat tidak akan bingung dalam memahami Pancasila. Karena peraturan penjelas Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila bersifat mengikat dan wajib untuk diketahui masyarakat. Pemerintah dapat mensosialisasikan Pancasila melalui media cetak dan elektronik.
Penerapan nilai-nilai luhur Pancasila juga sebaiknya diawasi agar tidak disalahgunaka oknum untuk kepentingan pribadi dan golongannya. Sebaiknya Pancasila dilindungi sebagai kekuatan hukum yang tidak bisa digugat oleh masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi. Pancasila bersifat terbuka dari koreksi namun perlu dikembalikan kepada MPR untuk melakukan koreksi terhadap produk-produk hukum yang mengatur Pancasila. Mahkamah Konstitusi tidak dapat menggugat Pancasila karena Mahkamah Konstitusi adalah badan hukum yang lahir dari akar Pancasila.
Namun Pancasila tidak boleh bertentangan norma-norma yang berlaku dimasyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat sebaiknya menjadi kekuatan dan referensi untuk memperkaya nilai-nilai juang yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah way of life  sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah dan kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu Pancasila harus sejalan dengan way of life lainnya yang berlaku dimasyarakat.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang dibuat oleh pendiri bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia. Pancasila juga merupakan jiwa dan kepribadian yang harus digali dan diteruskan kepada generasi muda akan tidak mudah luntur dan hilang karena arus globalisasi. Sebagai dasar negara Pancasila harus dijelaskan dalam bentuk peraturan hukum. Produk hukum pelaksanaan Pancasila harus dituangkan dalam bentuk Undang-Undang karena Undang-undang bisa direvisi dan mempunyai kekuatan hukum yang bersifat pasti. Pelestarian nilai-nilai karakter bangsa harus dapat menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, memperjuangkan hak-hak minoritas dan mengurangi kesenjangan sosial diantara masyarakat.
Pancasila harus disosialisasikan mulai dari sekolah, masyarakat, dan aparatur pemerintah. Pemimpin bangsa harus mampu melaksanakan kepemimpinan Pancasila yang mengedepankan sistem politik Pancasila berdasarkan sistem demokrasi Pancasila. Pancasila bersifat terbuka sehingga tidak otoriter sehingga mudah dimanfaatkan oleh kekuasaan. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai lembaga yang bertugas memasyarakatkan Pancasila harus bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya dalam memasyarakatkan Pancasila

2. Saran
Pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila tidak akan berhasil tanpa dukungan dan peran serta semua pihak dan keseriusan semua pihak. Dari uraian diatas dan refleksi pelaksanaan Pancasila pada era orde lama, orde baru, dan orde lama, serta era reformasi. Maka sebaiknya kita harus:
1) Pemerintah harus mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai peninggalan pendiri bangsa;
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat harus bersinergi dengan semua aparatur pemerintah untuk mensosialisasikan bahaya laten degradasi moral melalui Pembumian dan Pemasyarakatan Pancasila;
3) Aparatur negara harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai luhur Pancasila
4) Semua warga negara harus mendukung sosialisasi pemasyarakatan Pancasila dan mematuhi peraturan hukum yang menjelaskannya.

Tidak ada komentar: