1. Perumusan Masalah
Pancasila menurut founding father Negara Kesatuan
Republik Indonesia berfungsi sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan
kepribadian bangsa. Proses penyusunan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan
oleh tokoh-tokoh terbaik bangsa saat itu. Tokoh-tokoh terbaik bangsa yang
dibentuk atas itikad baik untuk mewujudkan salah satu syarat bendirinya sebuah
negara yaitu dasar negara. Panita kecil pembentuk dasar negara atau yang lebih
dikenal dengan panitia sembilan akhirnya berhasil menyusun sebuah konsideran
yang disebut Jakarta Charter atau piagam Jakarta. Perumusan Piagam
Jakarta sebagai inisiasi awal pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disusun
melalui proses panjang sidang BPUPKI dan perdebatan-perdebatan yang mengerucut
pada sebuah konsep kebangsaan yang kita sebut Pancasila.
Pancasila merupakan pandangan hidup Bangsa. Pada masa
orde lama, Pancasila disosialisasikan oleh Bung Karno dalam setiap
pidato-pidatonya. Bung Karno sadar bahwa sebagai negara yang baru terbentuk,
Indonesia rawan akan perpecahan dan membutuhkan kebulatan tekad untuk mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada masa orde baru, Pak Harto
melakukan diktrin Pancasila melalui sebuah badan yang kita kenal dengan
singkatan BP7. BP7 mensosialisasikan Pancasila melalui penataran-penataran P4
kepada semua siswa baru, pegawai, dan masyarakat. Penataran P4 menjadi materi
wajib yang harus diterima siswa dari jenjang SD sampai Mahasiswa. Melalui mata
Pelajaran Pendidikan Moral Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaran konsep
nilai-nilai Pancasila disosialisasikan secara berjenjang terhadap masyarakat.
Masyarakat Indonesia pada waktu itu terkenal sebagai masyarakat yang ramah
tamah. Masyarakat yang selalu menjaga persatuan dan kesatuan serta mengutamakan
nilai-nilai Pancasila dalam menyelesaikan semua gesekan yang terjadi dalam
masyarakat. Meskipun pada akhirnya Pancasila belum berhasil membentuk akhlak
dan kepribadian pendirian bangsa. Namun setidaknya Pancasila mampu menularkan
virus nilai-nilai juang Pancasila. Pada masa reformasi, Pancasila dianggap
sebagai pencitraan orde baru sehingga ditinggalkan secara perlahan.
Penataran-penataran P4 dihapuskan, 36 butir Pancasila dirubah menjadi 45 butir
Pancasila namun akhirnya kurang gaungnya. Masyarakat mudah tersulut provokasi,
pemuda-pemuda mulai jenjang pendidikan dasar sampai jenjang pendidikan tinggi
hanya mengenal budaya perpeloncoan dalam setiap orientasi siswa baru.
Kekerasan-kekerasan bernuansa SARA terjadi dimana-mana. Mirisnya kekerasan ini
acapkali terlambat penanganan dan terkesan dipelihara oleh aparat negara.
Organisasi-organisasi masyarakat ekstremis bebas menindas kaum minoritas.
Dimanakah nilai-nilai juang Pancasila yang didoktrinkan kepada masyarakat
selama orde baru? Budaya kekerasan, akhlak-akhlak kurang terpuji yang hadir
dalam masyarakat menjadi konsumsi berita setiap hari.
2. Rumusan Masalah
Pendidikan dianggap gagal membentuk budi pekerti
siswa. Pemerintah kita memang berusaha keras untuk memperbaiki keadaan. Tetapi
apakah perlu pemerintah menyalahkan semua kegagalan saat ini kepada sistem
pendidikan yang berlaku saat ini? Pemerintah perlu menimbang dan mengevaluasi
proses pendidikan yang telah berjalan namun tidak memaksakan perubahan
kurikulum tanpa persiapan yang matang. Bukankah kurikulum merupakan produk
hukum yang disusun oleh lembaga legislatif dan diteruskan lembaga eksekutif
untuk melengkapi komponen-komponen kurikulum yang diharapkan. Guru sebagai
tenaga pengajar selama ini diberikan kebebasan untuk mengkreasikan kegiatan
pembelajaran dan tetap berpedoman terhadap silabus yang ditetapkan BSNP.
Sehingga output pendidikan tidak bisa lepas dari kreasi pakar-pakar pendidikan
sebagai pendesain kurikulum.
Kurikulum baru telah didesain pemerintah untuk
mengganti kurikulum lama yang dianggap gagal membentuk budi pekerti siswa.
Kurikulum sebelumnya adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kurikulum ini
memberikan keleluasaan sekolah untuk menentukan mata pelajaran muatan lokal
sebagai salah satu mata pelajaran yang diunggulkan. Kurikulum KTSP mampu
mengangkat keunggulan lokal melalui mata pelajaran muatan local daerah.
Kurikulum KTSP juga sempat direvisi dengan substansi budi pekerti dengan
istilah PDKB. PDKB diberlakukan kurang dari satu tahun. Seharusnya pemerintah
melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter Bangsa.
PDKB sempat diharapkan mampu mengisi kekosongan mata pelajaran umum dalam
menanamkan nilai-nilai karakter bangsa yang diharapkan.
Kurikulum tahun berjalan tidak serta merta mampu kita
ketahui manfaatnya dalam waktu singkat. Kurikulum saat ini menentukan karakter
generasi bangsa dalam beberapa tahun selanjutnya. Keberhasilan pelaksanaan
kurikulum juga ditentukan oleh delapan standar pendidikan yang menentukan
keberhasilan proses pendidikan.
3. Tujuan dan Manfaat Perumusan Masalah
Pancasila sebagai dasar negara seharusnya kuasa dalam
mempengaruhi kurikulum nasional. Pancasila mempunyai daya tangkal terhadap
pengaruh negatif budaya asing yang gencar menggerogoti jatidiri bangsa.
Pancasila merupakan filter yang telah terbukti menyatukan kebinekaan masyarakat
Indonesia dalam mewujudkan Indonesia emas yang diharapkan. Indonesia emas sebagai
salah satu macan asia yang mampu mewujudkan tujuan nasional Indonesia, berdikari
dalam membangun bangsa, memiliki kepribadian, dan ditopang oleh masyarakat yang
memiliki nilai juang Pancasila.
Masyarakat memimpikan kemakmuran yang dicita-citakan
para pendiri bangsa. Pemimpin bangsa saat ini menentukan momen-momen kemakmuran
tersebut. Pemimpin bangsa yang amanah otomatis menyampaikan hak-hak masyarakat
dan mengesampingkan kepentingan individu maupun golongan. Namun kepentingan
individu dan golongan saat ini begitu kuat sehingga menghalalkan segala cara
untuk memperoleh kejayaan individu dan golongan. Sanksi hukum terhadap
oknum-oknum yang mengebiri hak-hak rakyat mudah dimanipulasi. Namun masih
banyak generasi emas yang berdedikasi dalam menyelamatkan negara dari
kegagalan. Disinilah peran MPR sebagai lembaga yang bertugas membumikan
Pancasila. MPR harus bersinergi dengan masyarakat untuk memperkuat peran
Pancasila sebagi roda penggerak pembangunan. Pancasila yang tidak sekedar
pajangan dinding. Pancasila yang menjadi sumber dari segala sumber hukum yang
tegas.
Kesaktian Pancasila pada era reformasi terbentuk dari
atas ke bawah bukan dari bawah ke atas. Karena masyarakat Indonesia adalah
masyarakat terbanyak keempat dunia. Jadi Sosialisasi Pancasila dari masyarakat
membutuhkan proses yang lama. Sebaliknya, jika penerapan Pancasila dilaksanakan
dari atas (pemimpin bangsa) terlebih dahulu tidak perlu lama masyarakat akan
memahaminya. Pemerintah darurat untuk menegaskan kembali sanksi hukum terhadap
pelanggar dasar negara. Sanksi hukum dan sanksi moral yang diwujudkan dalam
sebuah pakta integritas yang bersifat mengikat semua warga negara.
TINJAUAN PUSTAKA
1. Pancasila Sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara harus dikembalikan
fungsinya sebagai ideologi bangsa. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum yang tidak hanya dihormati tetapi juga menjiwai kehidupan berbangsa dan
bernegara. Karena hakikat dari dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum
tidak bisa dilaksanakan apabila hanya sekedar diucapkan. Pancasila sebagai
dasar negara merupakan satu-satunya azas yang harus dibumikan dan mempunyai
implikasi hukum kepada setiap pelanggarnya.
Menurut Marsudi Eko (1989: 17) Kepemimpinan Pancasila
adalah kepemimpinan yang dapat memancarkan watak, pribadi, dan sikap untuk
membina berkembangnya rasa persatuan, kebersamaan, keselarasan, keseimbangan,
dan keserasian hidup.
Masyarakat rindu akan munculnya seorang pemimpin yang
memiliki semangat kepemimpinan Pancasila. Kepemimpinan Pancasila adalah
kepemimpinan yang mampu melindungi generasi muda dari bahaya laten arus
globalisasi, kepemimpinan yang mampu melindungi hak-hak warga negaranya,
kepemimpinan yang mampu melindungi masyarakatnya dari dominasi mayoritas dan
melindungi golongan minoritas. Pemimpin yang takut terhadap pertanggungjawaban
yang harus mereka emban setelah meninggal dunia. Pemimpin bangsa yang besar
hati mengakui kesalahannya dan mundur secara terhormat laksana kesatria.
Pemimpin bangsa tersebut adalah sang putra fajar yang memiliki nilai juang
pancasila dalam setiap ucapan, pikiran, dan perbuatan.
Nilai juang Pancasila mempunyai nilai-nilai insani
yang harus ditanamkan kepada generasi penerus bangsa. Nilai juang Pancasila adalah
motor dan otak prosesor yang harus kita tanamkan kepada semua generasi muda.
Nilai juang tersebut adalah cinta tanah air, bangga terhadap bangsa Indonesia,
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara, mengutamakan kepentingan
umum daripada kepentingan pribadi atau golongan, bangga terhadap produk
Indonesia, dan nilai-nilai insani lainnya seperti hormat menghormati,
menghargai persamaan harkat, derajat, dan martabat dan banyak nilai-nilai juang
Pancasila yang muncul dari khasanah kepribadian bangsa.
Sebagai dasar negara Pancasila berisi aturan-aturan
yang bersifat mengatur terjalinnya penyelenggaraan sebuah negara. Sebagai
sebuah ideologi kedudukan Pancasila seharusnya jauh lebih tinggi dari semua
produk hukum yang muncul dari penjabaran Pancasila. Sehingga sepatutnya MPR
mengembalikan kedudukan Pancasila tidak hanya sebagai pilar tetapi pondasi yang
apabila keropos akan merobohkan pilar-pilar penyangga yang dikuatkan oleh
Pancasila. Oleh karena itu Pancasila sebagai dasar negara seharusnya sesuai
dengan amanat Bung Karno.
“ Jika Negara Indonesia ini diibaratkan sebagai wadah,
wadah ini hanya bisa selamat tidak retak jikalau wadah ini didasarkan atas
wadah yang kunamakan Pancasila”. (Pidato Bung Karno pada tanggal 01 Juni 1945).
Namun Negara Indonesia saat ini sudah retak,
nilai-nilai toleransi dan persatuan sudah mulai terkikis. Berita-berita korupsi
tersaji setiap hari seakan-akan bencana banjir bandang yang dating setiap
waktu. Kepeimpinan Pancasila harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila
dalam sebuah aturan yang jelas, sebuah kode etik yang berimplikasi serius dan
mampu memenjarakan setiap pelanggarnya sesuai kesalahan yang ia perbuat. Aturan
yang tidak bisa dikebiri dengan uang, dan janji-janji kekuasaan yang hanya
mementingkan kepentingan individu dan golongan. Karena bangsa ini memiliki ribuan
bahkan jutaan calon-calon pemimpin bangsa yang secara independen merdeka dari
kepentingan individu dan golongan.
2. Pancasila sebagai Motor Penggerak Kemajuan Bangsa
Proses pengajaran nilai-nilai Pancasila tidak bisa
lepas dari kegiatan Pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan ditentukan oleh
efektivitas kegiatan belajar. Keberhasilan proses belajar ditentukan oleh
tingkat aktivitas kegiatan belajar. Semakin besar kegiatan belajar siswa,
semakin besar keberhasilan yang dicapai.
Prinsip belajar adalah berbuat. Berbuat untuk mengubah
tingkah laku dari semula tidak bisa menjadi bisa. Kegiatan belajar tidak
tercapai jika tidak ada aktivitas.
Sehingga aktivitas belajar merupakan hal yang penting dan harus ada dalam
kegiatan belajar. Frobel dalam Sardiman (2011:96-101) menjelaskan bahwa anak
adalah suatu organisme yang berkembang dari dalam. Prinsip utama yang
dikemukakan Frobel adalah anak harus berpikir dan berbuat. Hambatan belajar
dialami siswa apabila mereka berhenti berpikir dan berbuat. Karena anak yang
berhenti berpikir dan berbuat berarti dia tidak belajar.
Pancasila merupakan sebuah konsep Ilmu Pengetahuan
Sosial yang bersifat non eksak. Oleh karena itu pengajarannya tidak bisa lepas
dari metode pembelajaran ilmu-ilmu sosial yang dibelajarkan secara
konstruktivistik. Namun Pancasila harus diajarkan dan dikemas dalam sebuah
aturan yang sistematis, memiliki daya tarik yang tidak hanya dikemas dalam
bentuk lomba-lomba. Namun Pancasila harus disusun sedemikian rupa agar tidak
habis dalam seumur hidup untuk dipelajari. Pancasila harus sinergis dengan
nilai-nilai agama namun berkekuatan hukum dunia. Aturan-aturan Pancasila harus
disusun secara cermat dan jelas panduannya. Pancasila harus dibukukan sebagai
sebuah kesatuan yang tidak bisa dipisah-pisahkan. Pancasila harus menjadi
kekuatan lembaga negara untuk membuat jera para pelanggarnya.
Kita refleksikan negara China yang menghukum mati
pelaku korupsi, pemimpin-pemimpin Bangsa Negara Jepang dan Korea yang ikhlas
mengakui kesalahannya dan mengundurkan diri dari jabatannya apabila melanggar
sumpah jabatannya. Pancasila juga harus mengilhami pemimpin bangsa untuk hidup
sederhana sepeti Presiden Mahmoud Ahmadinejad dari Iran, presiden yang tidak
pusing mengamalkan gajinya untuk amal, Presiden yang berani berteriak lantang
di dunia laksana Presiden Soekarno.
Apabila Pancasila digali dan dikemas dalam sebuah
produk hukum yang jelas cara penerapannya tentu generasi muda penerus bangsa
akan mampu mempelajarinya. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum
yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dari Mahkamah Konstitusi. Pancasila yang
menjadi aturan hukum yang bersifat memaksa namun tetap melindungi kedudukan
warga negara yang sama di depan hukum.
Majelis Permusyawaratan rakyat sebagai lembaga
pelaksana Pancasila harus diberikan kewenangan lebih tinggi dari
lembaga-lembaga lainnya. Karena Majelis Permusyawaratan Rakyat merupakan wakil rakyat
yang bertugas melaksanakan Pancasila dan tiga pilar kebangsaan lainnya. Namun
kita harus belajar dari masalalu, kita harus melindungi kekuasaan-kekuasaan
lembaga superbody seperti KPK, MK, dan mungkin MPR dari kepentingan individu
dan golongan.
Pancasila harus berfungsi sebagai motor penggerak
pembangunan. MPR sebagai lembaga yang bertugas mengembalikan Pancasila kepada
hakikatnya sebagai dasar negara harus diberikan kewenangan yang mampu mengatasi
tantangan masa depan.
Menurut Marsudi Eko (1989:29-31) ada tujuh problem
yang akan dihadapi bangsa Indonesia dimasa sekarang, yaitu: 1) semakin
bertambah besarnya jumlah penduduk Indonesia, sedangkan tanah dan sumber
kekayaan alam merupakan unsur yang tidak dapat bertambah; 2) adanya gangguan
dan ancaman dari golongan ekstrem kanan dan golongan ekstrem kiri; 3) kehidupan
masyarakat yang makin canggih; 4) aspirasi dan kepentingan masyarakat yang
semakin meningkat; 5) kemunculan ilmu pengetahuan dan tekonologi sebagai
kekuatan sosial baru;6) tampilnya lapisan demi lapisan generasi baru; dan 7)
tenaga kerja yang melimpah dan memerlukan lapangan kerja baru.
Namun ancaman yang sangat serius saat ini adalah
degradasi moral karena retaknya wadah kita sebagai Bangsa Indonesia yang Berbhineka
Tunggal Ika dan pengaruh arus globalisasi yang amat pesat.
3. Pancasila Sebagai Nilai Luhur Bangsa
Sejak era reformasi kesaktian Pancasila sebagai sebuah
dasar negara mulai digerogoti. Pancasila dianggap sebagai produk hukum
peninggalan orde baru yang harus ditinggalkan. Pancasila dianggap sebagai
peninggalan rezim yang penuh tipu-tipu dan hanya menjadikan kekuasaan sebagai
pancasila sebagai perisai dan pajangan. Hal ini perlu kita luruskan karena
Pancasila adalah dasar negara yang dibuat oleh Founding Father Bangsa
Indonesia. Pancasila tidak bisa digantikan keberadaannya sebagai pemersatu
bangsa. Karena sejak MPR mengganti 36 butir menjadi 45 butir Pancasila,
ketetapan MPR NO. I.MPR/2003 ini tidak jelas dimana rimbanya. Hal ini
memperkuat eksistensi Pancasila yang tidak hanya bersifat butir-butir Pancasila
yang mudah digantikan. Namun Pancasila harus diperkuat keberadaanya tanpa
menghilangkan kemajuan yang telah dicapai sebelumnya.
Sebenarnya tidak ada yang salah dengan butir-butir
Pancasila. Tidak ada nilai-nilai yang mengajarkan bertindak korupsi,
mengutamakan kepentingan golongan, tidak menghormati kebebasan beragama dan
lain sebagainya. Kesalahan kita adalah retak sebagai sebuah negara. Kita
sebagai sebuah negara lemah dalam menghukum oknum pemimpin negara yang telah mengingkari
sumpah janji jabatannya terhadap Pancasila. Kita sebagai sebuah negara retak
karena meninggalkan Pancasila hanya sebagai lambang kesetiaan.
METODOLOGI PENULISAN
Pancasila harus kita jadikan sebagai dasar negara yang
semestinya. Pancasila di era reformasi harus berisi aturan dan produk hukum
asli Indonesia. Negara Indonesia telah banyak memiliki cendekiawan-cendekiawan
yang rumongso biso. Banyak tokoh Bangsa Indonesia saat ini yang merasa
mampu menjadi seorang presiden. Mulai dari akademisi, jurnali, militer, bahkan
pengusaha. Tentunya mereka semua muncul karena gusar akan keadaan negara yang
carut marut saat ini. Kita tidak bisa terbuai oleh arus demokrasi liberal yang
terbukti telah merusak tatanan hidup masyarakat timur tengah. Kita sebagai
bangsa Indonesia memiliki demokrasi Pancasila. Demokrasi yang lahir rahim bumi
pertiwi, terilhami melalui tokoh-tokoh cendekia pada awal berdirinya sebuah
negara yang kita sebut Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi jelas bahwa
kita tidak boleh menggunakan produk hukum kolonial. Namun kita harus
menggunakan produk hukum asli Indonesia yaitu Pancasila.
Dengan disyahkannya Pembukaan UUD 1945 yang didalamnya
terdapat rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, terjadilah
konstitusiering atau penuangan konstitusional dari Pancasila. Dengan terjadinya
proses ini maka Pancasila juga menjadi sumber hukum negara RI. (Belajar Ilmu
Hukum.Blogspot.COM. diakses tanggal 16 Agustus 2013 pukul 10.56).
Sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila
seharusnya menjadi acuan dalam mengambil segala keputusan hukum. Proses
penempatan Pancasila sebagai dasar negara inilah yang harus dilengkapi dengan
produk hukum yang jelas aturan dan pelaksanaannya. Pancasila seharusnya
dijabarkan dalam sebuah Undang-Undang Pelaksanaaan Pancasila dan bukan sekedar
ketetapan MPR. Pancasila tidak hanya sebagai kiasan yang harus dijabarkan
setiap sila-silanya sebagai ketentuan hukum yang tegas dan mengikat.
Sebagaimana kitab suci yang mengandung sanksi moral dan ancaman neraka bagi
pelanggarnya. Pancasila harus menjadi produk hukum yang menjadi tata tertib
yang berisi tertib hukum penyelenggaraan negara dan sanksi tegas terhadap
pelanggarnya.
Selanjutnya Pancasila dan nilai-nilai Pancasila harus
dipelajari secara kognitif untuk dipahami, afektif untuk dijadikan pedoman
sikap, dan psikomotorik sebagai nilai yang harus kita pertahankan kebaikannya
dari pelanggaran-pelanggaran masyarakat. Pancasila harus menjadi kekuatan hukum
yang diamalkan, dilaksanakan, dan dipatuhi. Aparat negara bertindak sebagai
pelaksana penerapana nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia pada masa damai seperti sekarang
harus menjadi ujung tombak penertiban nilai-nilai Pancasila.
Gerakan pembumian Pancasila harus dilaksanakan untuk
menyadarkan masyarakat Indonesia dari tidur panjang yang telah merusak
sendi-sendi negara. Sebuah gerakan yang mampu melindungi setiap elemen bangsa
dan mampu menyelesaikan setiap gesekan yang terjadi dalam masyarakat secara tegas.
Kedigdayaan pemerintah sebagai satu-satunya lembaga yang mengatur sendi-sendi
kehidupan masyarakat harus kita kuatkan. Ormas-ormas ekstrem harus dikelola
agar menjadi kekuatan yang mempu menjadi bagian ketahanan nasional.
1. Rancangan Pengembalian Pancasila sebagai Dasar
Negara
Majelis Permusyawaratan Rakyat harus menjadikan
Pancasila sebagai dasar negara bukan pilar bangsa. Karena nilai-nilai UUD 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika telah tertuang
dalam nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila. Pancasila harus menjadi dasar
hukum pengambilan keputusan. Majelis Permusyawaratan Rakyat harus membuat
produk hukum yang menjabarkan Pancasila dan menggantikan produk hukum kolonial
yang kita gunakan selama ini. Dalam waktu singkat MPR sebaiknya membuat produk
hukum yang mampu menjadi pedoman pemimpin bangsa dalam melaksanakan fungsi
kenegaraan dan memuat sanksi hukumnya. Sehingga pejabat-pejabat negara langsung
mengetahui sanksi hukum yang ia terima apabila melanggar dasar negara. Presiden
sampai RT akan berfikir dua kali untuk melanggar dasar negara.
Jadi nilai-nilai Pancasila tidak sekedar butir-butir
pengamalan yang tidak memiliki kekuatan hukum. Kedepannya butir-butir
pengalaman Pancasila tertuang dalam sebuah Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan
Pancasila dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Undang-undang Pedoman
Pelaksanaan Pancasila harus dilaksanakan dan disosialisasikan kepada semua
elemen masyarakat. Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila dituangkan
kembali dalam sebuah mata pelajaran kewarganegaraan yang berisikan
materi-materi nilai juang Pancasila, dan terintegrasi dalam semua
mata pelajaran.
2. Kerangka Berfikir
MPR sebagai
lembaga yang bertugas mensosialisasikan Pancasila harus bekerjasama dengan DPR
untuk membentuk Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila. Sebagai dasar negara Pancasila, segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan negara Indonesia harus
berdasarkan Pancasila. Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila dibuat
sebagai pedoman tertulis dalam melaksanakan Pancasila. Tanpa pedoman tertulis,
Pancasila susah dilaksanakan oleh masyarakat awam. Penafsiran-penafsiran keliru
tentang pelaksanaan Pancasila dapat dibetulkan. Alasan pembuatan Undang-Undang
adalah Pedoman Pelaksanaan Pancasila adalah kedudukan Pancasila sebagai
landasan fundamental yang harus dijabarkan oleh peraturan-peraturan penjelas
dibawah Pancasila.
Setelah Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila
terbentuk, sosialisasi dilaksanakan oleh MPR , dan Pemerintah melalui buku
pedoman pengajaran Undang-undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila. Buku ajar
disekolah berisikan penjelasan singkat UUP3 dan lebih banyak membahas nilai
juang Pancasila yang dinilai secara kognitif, afektif, dan psikomotorik. Guru
bertugas memberikan nilan tersebut berdasarkan nilai tertulis, nilai afektif,
dan nilai psikomotorik. Praktisi pendidikan tidak bisa lagi menilai output pendidikan
dari aspek kognitif saja, karna aspek afektif, dan psikomotorik lebih berperan
dalam membentuk budipekerti siswa. Pelaksanaan Penilaian secara Afektif, dan
Psikomotorik diharapkan mampu membuat siswa Learning by doing.
Siswa-siswa diharapkan mampu menjadi siswa berkarakter. Pelanggaran terhadap
nilai juang Pancasila di sekolah dasar harus mampu membuat jera siswa melalui
sanksi positif kerja sosial dan nilai-nilai afektif dan Psikomotorik yang
kurang dari KKM sehingga tidak naik kelas. Sehingga hanya siswa berkarakter
yang mampu naik kelas. Tes pegawai juga harus melihat kepribadian pegawai
tersebut melalui tes sikap tentang nilai juang Pancasila.
Ketika Pancasila kembali digali oleh warga negara dan
menjadi nilai luhur yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Maka
masyarakat Indonesia tidak akan khawatir kehilangan kepribadian bangsa yang
tertuang dalam nilai-nilai Pancasila.
Proses sosialisasi akan lebih cepat apabila dibantu
oleh media cetak dan media elektronik. Media cetak dan elektronik diharapkan
mampu menyajikan informasi-informasi tentang tokoh berkepribadian Pancasila
yang memiliki integritas, dedikasi, dan loyalitas terhadap bangsa dan negara.
Pemberitaan juga diimbangi oleh sanksi hukum dan moral terhadap pelanggar
pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Penyajian berita harus dilakukan secara
berimbang sehingga masyarakat tidak jenuh dan semakin tertarik dalam
mempelajari Pancasila.
Apabila semua komponen bangsa mampu memahami konsep
Pancasila dan takut untuk melakukan pelanggaran terhadap nilai juang Pancasila,
Pancasila akan menjadi motor pendorong kemajuan bangsa. Semua pemimpin bangsa
akan melaksanakan tugas-tugasnya sesuai amanah yang diembannya. Masyarakat akan
hidup secara harmonis dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Aparat penegak hukum diharapkan mampu menegakkan hukum yang berdasarkan
Pancasila secara seksama. Generasi muda dapat terhindar dari pengaruh negatif
budaya asing melalui filter Pancasila. Indonesia emas yang kita cita-citakan
kita harapkan segera terwujud.
PEMBAHASAN
Pancasila sebagai dasar negara sejak awal berdirinya
negara Indonesia tidak lepas dari rongrongan yang beusaha mengganti Pancasila
dengan dasar agama dan dasar sosialis.
Menurut Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A, Pancasila
adalah kekayaan bangsa Indonesia yang tidak ternilai harganya. Pancasila
merupakan rangkuman dari nilai-nilai luhur yang digali Bung Karno dari akar
budaya bangsa yang mencakup seluruh kebutuhan dan hak-hak dasar manusia secara
universal, sehingga dijadikan landasan dan falsafah hidup bangsa Indonesia. (www.setneg.go.id diakses tanggal 16 Agustus 2013)
Permasalahan fundamental dalam pelaksanaan nilai-nilai
Pancasila adalah keberadaan Pancasila yang terkesan sebagai pelengkap retorika
dan kegiatan upacara. Pada masa orde lama banyak pihak yang ingin memaksakan
ideologinya untuk mengganti Pancasila. Nilai-nilai juang Pancasila digunakan
untuk mempertahankan legitimasi kekuasaannya. Masyarakat mulai sadar akan
pelanggaran terhadap nilai luhur Pancasila akhirnya mengadakan perlawanan untuk
menegakkan kembali kesaktian Pancasila sebagai dasar negara.
Selanjutnya pada era orde baru, Pancasila yang
didengungkan oleh Presiden Soeharto dalam setiap pidato beliau ternyata juga
diselewengkan oleh oknum aparatur negara untuk mengeruk kekayaan, dan
mempertahankan kekuasaanannya. Gelombang reformasi memudarkan kesaktian
Pancasila yang dianggap sebagai bagian orde baru. Arus kebebasan dalam
masyarakat tidak lagi bertanggung jawab, supremasi hukum mulai dimanipulasi
oleh kekuasaan, dan hak-hak warga negara terabaikan.
Kita kembali kepada pesan Bung Karno bahwa negara
Indonesia ibarat sebuah wadah dan wadah ini hanya akan selamat jika kembali
kepada dasar negara yang kita sebut Pancasila. Bagaimanakan cara melaksanakan
nilai-nilai Pancasila pada era reformasi? Nilai-nilai Pancasila yang telah
pudar tidak mudah dikembalikan sebagai ruh dan kepribadian sakral yang
dihormati oleh semua warga negara. Oleh karena itu bahaya laten degradasi moral
perlu diatasi dengan mengembalikan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Pedoman pelaksanaan Pancasila tidak bisa sebatas dalam bentuk ketetapan MPR
tetapi juga Undang-Undang yang berisikan pedoman pelaksanaan dan sanksi hukum
dan sanksi moral terhadap pelanggar nilai juang Pancasila.
Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila bersifat
fleksibel karna dapat dijabarkan kembali melalui peraturan-peraturan penjelas
dibawahnya. Masyarakat tidak akan bingung dalam memahami Pancasila. Karena
peraturan penjelas Undang-Undang Pedoman Pelaksanaan Pancasila bersifat
mengikat dan wajib untuk diketahui masyarakat. Pemerintah dapat mensosialisasikan
Pancasila melalui media cetak dan elektronik.
Penerapan nilai-nilai luhur Pancasila juga sebaiknya
diawasi agar tidak disalahgunaka oknum untuk kepentingan pribadi dan
golongannya. Sebaiknya Pancasila dilindungi sebagai kekuatan hukum yang tidak
bisa digugat oleh masyarakat melalui Mahkamah Konstitusi. Pancasila bersifat
terbuka dari koreksi namun perlu dikembalikan kepada MPR untuk melakukan
koreksi terhadap produk-produk hukum yang mengatur Pancasila. Mahkamah
Konstitusi tidak dapat menggugat Pancasila karena Mahkamah Konstitusi adalah
badan hukum yang lahir dari akar Pancasila.
Namun Pancasila tidak boleh bertentangan norma-norma
yang berlaku dimasyarakat. Norma-norma yang berlaku dimasyarakat sebaiknya
menjadi kekuatan dan referensi untuk memperkaya nilai-nilai juang yang
terkandung dalam Pancasila. Pancasila adalah way of life sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah dan
kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu Pancasila harus sejalan dengan way of
life lainnya yang berlaku dimasyarakat.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
yang dibuat oleh pendiri bangsa untuk mewujudkan tujuan nasional Indonesia.
Pancasila juga merupakan jiwa dan kepribadian yang harus digali dan diteruskan
kepada generasi muda akan tidak mudah luntur dan hilang karena arus
globalisasi. Sebagai dasar negara Pancasila harus dijelaskan dalam bentuk
peraturan hukum. Produk hukum pelaksanaan Pancasila harus dituangkan dalam
bentuk Undang-Undang karena Undang-undang bisa direvisi dan mempunyai kekuatan
hukum yang bersifat pasti. Pelestarian nilai-nilai karakter bangsa harus dapat
menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, memperjuangkan hak-hak
minoritas dan mengurangi kesenjangan sosial diantara masyarakat.
Pancasila harus disosialisasikan mulai dari sekolah,
masyarakat, dan aparatur pemerintah. Pemimpin bangsa harus mampu melaksanakan
kepemimpinan Pancasila yang mengedepankan sistem politik Pancasila berdasarkan
sistem demokrasi Pancasila. Pancasila bersifat terbuka sehingga tidak otoriter
sehingga mudah dimanfaatkan oleh kekuasaan. Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagai lembaga yang bertugas memasyarakatkan Pancasila harus bersinergi dengan
lembaga-lembaga lainnya dalam memasyarakatkan Pancasila
2. Saran
Pemasyarakatan nilai-nilai Pancasila tidak akan
berhasil tanpa dukungan dan peran serta semua pihak dan keseriusan semua pihak.
Dari uraian diatas dan refleksi pelaksanaan Pancasila pada era orde lama, orde
baru, dan orde lama, serta era reformasi. Maka sebaiknya kita harus:
1) Pemerintah harus mengembalikan kedudukan Pancasila
sebagai peninggalan pendiri bangsa;
2) Majelis Permusyawaratan Rakyat harus bersinergi
dengan semua aparatur pemerintah untuk mensosialisasikan bahaya laten degradasi
moral melalui Pembumian dan Pemasyarakatan Pancasila;
3) Aparatur negara harus menjadi teladan bagi
masyarakat dalam pelaksanaan nilai-nilai luhur Pancasila
4) Semua warga negara harus mendukung sosialisasi
pemasyarakatan Pancasila dan mematuhi peraturan hukum yang menjelaskannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar